KUA Karangreja Simpatik
KUA KARANGREJA
Kantor Urusan Agama Karangreja
Bekerja Sama PTSL Dan BPN, kabupaten Purbalingga menerbitkan Sertifikat Tanah wakaf berjumlah kurang lebih 20 sertifikat tanah Wakaf yang di Motori oleh semua Penyuluh Agama Islam Karangreja dengan proses yang sangat berhati hati ,semuanya itu dikarenakan agar seluruh aset umat Islam termasuk Tempat tempat ibadah bersertifikat sesuai dengan yang diharapkan oleh kementerian Agama RI
"Tujuan sertifikasi tanah wakaf adalah untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keamanan dan legalitas aset wakaf, serta memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. Sertifikasi juga membantu mencegah sengketa kepemilikan dan penyalahgunaan, serta memastikan tanah wakaf digunakan sesuai dengan niat awal wakif. "
Mudah mudahan menjadikan motivasi bagi umat yang lainya
Amiin
Komentar
Posting Komentar