KUA Karangreja Simpatik dengan PMA No 30 Tahun 2024

Pencatatan Nikah Harus sesuai Prosedur 
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2024
TENTANG
PENCATATAN PERNIKAHAN

Berikut adalah ringkasan dari dokumen "PERMENAG-30-2024":

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 mengatur tentang pencatatan pernikahan bagi umat Islam, dengan tujuan meningkatkan administrasi, transparansi, dan kepastian hukum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dalam peraturan ini, diatur berbagai aspek terkait pencatatan pernikahan, termasuk definisi, proses pendaftaran, dan persyaratan yang diperlukan, termasuk wajib melampirkan foto copy KTP, KK, Akte kelahiran dan surat yang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUA Karangreja Simpatik

Juguran Bareng Ketua IPARI Purbalingga