Numpang nikah boleh dooong asal Memenuhi syarat yang berlaku
Alur mengurus surat numpang nikah
Untuk mengurus surat numpang nikah, ini adalah alur yang harus Anda lakukan:
1. Meminta surat pengantar dari RT/RW
Langkah pertama adalah meminta surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP.
2. Mengurus surat pengantar di kelurahan
Langkah kedua, adalah membawa surat pengantar dari RT dan RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan.
Serahkan syarat berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT dan RW.
Di kelurahan, isilah formulir resmi N1, N2, dan N4. Isi pula surat keterangan belum pernah menikah.
3. Mengurus surat numpang nikah di KUA
Setelah semua prosedur di kelurahan selesai, segeralah melaju ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi numpang nikah di KUA tujuan.
Di KUA ini, siapkan fotokopi kartu keluarga, formulir N1, N2 dan N4, pas foto ukuran 4x6 dan 2x3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran.
Setelah semua syarat terpenuhi, maka surat rekomendasi surat nikah akan segera terbit dan bisa Anda serahkan ke KUA yang akan menangani pernikahan Anda.
Komentar
Posting Komentar