Keluarga Besar KUA Karangreja Mensukseskan Indonesia Khotimah Qur'an ( Menjelang Nuzulul Qur'an) Alhamdulillah Berkah Ridlo Allah SWT jajaran keluarga Besar KUA Karangreja Sukseskan Indonesia KHotmil Qur'an yang dilaksanakan pada hari Ahad tanggal 16 Maret 2025 . Dengan arahan beliau bapak Kepala KUA Karangreja: Bpk Abdul Ra'ub,S.Pd.l,M.Pd pada hari Jum'at memutuskan agar memaksimalkan 6 kali hataman Yang dibagi 3 Majlis . 3 Hataman Keluarga KUA Karangreja 3 Hataman Majlis ta'lim di wilayah Kec.Karangreja yang termasuk binaan dari penyuluh Agama KUA Karangreja. Semoga bukan hanya sebuah tugas tetapi menjadi motivasi kehidupan sehari-hari yang berpedoman dengan Al Quran ( lnsan yang Ahlul Qur'an) Terima kasih atas kerjasamanya. Jazakumulloh khoirol jaza.
Postingan populer dari blog ini
KUA Karangrejaa Simpatik
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Kantor Urusan Agama (KUA) Karangreja bukan hanya tempat untuk mengurus pernikahan, tetapi juga berperan penting sebagai pusat layanan konsultasi keagamaan bagi masyarakat. Selain melayani administrasi pernikahan, KUA Karangreja menyediakan bimbingan rohani, penyuluhan keluarga sakinah, serta konsultasi terkait masalah keislaman, seperti zakat, wakaf, Pemberantasan buta huruf Al Qur'an, Produk Halal, konsultasi haki dan umroh dan ibadah sehari-hari. Dengan pendekatan yang ramah dan profesional, KUA Karangreja hadir untuk mendampingi umat dalam memperkuat kehidupan beragama dan membina keharmonisan keluarga serta masyarakat. semoga bermanfaat Amiin wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
KUA Karangreja Simpatik dengan PMA No 30 Tahun 2024
Pencatatan Nikah Harus sesuai Prosedur PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN Berikut adalah ringkasan dari dokumen "PERMENAG-30-2024": Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 mengatur tentang pencatatan pernikahan bagi umat Islam, dengan tujuan meningkatkan administrasi, transparansi, dan kepastian hukum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dalam peraturan ini, diatur berbagai aspek terkait pencatatan pernikahan, termasuk definisi, proses pendaftaran, dan persyaratan yang diperlukan, termasuk wajib melampirkan foto copy KTP, KK, Akte kelahiran dan surat yang lain.
Komentar
Posting Komentar