Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Kantor Urusan Agama (KUA) Karangreja bukan hanya tempat untuk mengurus pernikahan, tetapi juga berperan penting sebagai pusat layanan konsultasi keagamaan bagi masyarakat. Selain melayani administrasi pernikahan, KUA Karangreja menyediakan bimbingan rohani, penyuluhan keluarga sakinah, serta konsultasi terkait masalah keislaman, seperti zakat, wakaf, Pemberantasan buta huruf Al Qur'an, Produk Halal, konsultasi haki dan umroh dan ibadah sehari-hari. Dengan pendekatan yang ramah dan profesional, KUA Karangreja hadir untuk mendampingi umat dalam memperkuat kehidupan beragama dan membina keharmonisan keluarga serta masyarakat. semoga bermanfaat Amiin wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pencatatan Nikah Harus sesuai Prosedur PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN Berikut adalah ringkasan dari dokumen "PERMENAG-30-2024": Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 mengatur tentang pencatatan pernikahan bagi umat Islam, dengan tujuan meningkatkan administrasi, transparansi, dan kepastian hukum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dalam peraturan ini, diatur berbagai aspek terkait pencatatan pernikahan, termasuk definisi, proses pendaftaran, dan persyaratan yang diperlukan, termasuk wajib melampirkan foto copy KTP, KK, Akte kelahiran dan surat yang lain.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh KUA kecamatan Karangreja kabupaten Purbalingga melangkah pasti dalam mendata tempat ibadah Masjid, Mushola atau tempat ibadah lainya dalam rangka legalisasi tempat ibadah bertujuan agar umat disekitar atau yang menggunakan tempat tersebut merasa nyaman, berkah dalam beribadah terutama bagi wakif merasa ada jejak dari dalam memberikan tanah Wakaf. Trimakasih KUA Karangreja, BPN dan Garazawa Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh https://iparipurbalingga.blogspot.com/2025/05/kua-kutasari-ajak-pegawai-syukuri.html?m=1
Komentar
Posting Komentar